A.
PRODUK SIMPANAN
1. Simpanan
Saham
-
Terdiri dari simpanan Pokok(SP),
Simpanan Wajib (SW), Simpanan Sukarela (SS) Simpanan Kapitalisasi (S.Kap).
-
Semua simpanan saham mendapat Deviden
pada akhir Tahun sesuai SHU yang diperoleh Koperasi.
2.
Simpanan Non Saham
Terdiri dari :
1.
SISUKA (Simpanan Sukarela Berjangka) jangka
waktu 3,6,12 bulan. suku bunga 3=5%, 6=6% 12=7%.Ditarik pada saat jatuh tempo.
Penarikan sebelum jatuh tempo dikenakan penalty sebsar Rp.5% dari saldo.
2.
SIBUHAR (simp.bunga harian)
suku bunga 4% per thn. Dapat ditarik kapan saja dengan catatan saldo
setelah penarikan tidak boleh kurang dari RP.100.000.penarikan max. 1 kali
dalam sehari.
Penarikan daiatas Rp. 5.000.000 hrs diinformasikan terlebih dahulu. Bunga
dihitung setiap akhir bulan dan langsung menambah saldo simpanan.
3.
SIDIA (Simpanan Pendidikan Anak)
suku bunga 12% per thn.Setoran awal Rp.100.000 dan perbulan minimal
Rp.25.000. Dapat ditarik sesuai jangka waktu yang telah diperjanjikan ( saat
anak masuk TK,SD,SMP,SLTA atau Perguruan Tinggi). Bunga dihitung setiap akhir
bulan dan langsung menambah saldo simpanan.
B.
PELAYANAN PINJAMAN
1.
Anggota berhak mendapat pelayanan
pinjaman setelah 3 bulan jadi anggota dan sudah mengikuti pendidikan dasar
koperasi kredit.
2.
Pinjaman sebesar 2 kali saham wajib
memakai agunan.
3.
Pinjaman dapat dikabulkan bila TUKKEPPAR
dinyatakan baik.
4.
Penandatanganan Surat Perjanjian
Pinjaman tidak dapat diwakilkan kepada orang maupun anggota lain.
5.
Besar bunga sebesar 1,5%menurun untuk
pinjaman sebesar 1 – 2 kali saham dan 2% menurun untuk pinjaman diatas 2 kali
saham.
6.
Bersedia disurvey.
7.
Permohonan kredit dapat dibatalkan jika
tidak memenuhi syrarat meminjam.
8.
Plafon pinjaman maksimal Rp.100.000.000
9.
Jangka waktu pinjaman maksimal 120 bln.
C.
PELAYANAN PLUS.
Dana
kematian :
Iuran anggota sebesar Rp. 20.000 per tahun, jika meninggal dunia
diberikan santunan Duka sebesar Rp.1.500.000,-
D.
DAPERMA ( Dana Perlindungan Bersama)
Premi Daperma tidak dibebankan kepada anggota tetapi dibayar oleh Kopdit
Sami Jaya.
Santunan Duka Anggota (SDA)
Jika anggota meninggal dunia maka ahli waris menerima Santunan Duka
Anggota sebesar saham sesuai usia anggota sbb :
1. Sampai
dengan 60 thn 100%
2. Usia 61
s/d 65 thn 75%
3. Usia 66
s/d 69 thn 50%
4. Usia 70
s/d 71 thn 25%
5. Usia 72
s/d 74 thn 10%
6. Usia 75
s/d 76 thn 5%
E.
Perlindungan Pinjaman Anggota (PPA)
Jika anggota meninggal dan masih ada pinjaman maka akan disantuni Daperma
sbb :
- Sebesar 100% atas saldo pinjaman bagi anggota yang meninggal dunia dalam usia 17 sd 69 thn (ulang thn anggota ke 69) dan cacat total dalam usia 17 s/d 60 thn.
- Jika tujuan pinjaman untuk berobat hanya dapat disantuni sebesar Rpo.10.000.000.
- Sisa pinjaman terlindungi bila pencairan dilakukan sebelum anggota yang bersangkutan berusia 70 thn.pinjaman diatas usia 70 thn tidak disantuni oleh DAPERMA
Mari
bergabung bersama kami
Silahkan datang di kantor Kopdit sami Jaya
Jalan. Gua Lourdes No. 2 Lasikode Kupang dan Jl. A.Yani No. 6 Oeba Kupang
Telp : (0380) 823265