Apa
itu Koperasi Kredit Sami Jaya ?
Koperasi Kredit Sami Jaya adalah :
Lembaga pelayanan usaha keuangan yang dimiliki oleh anggota, dikembangkan oleh
anggota, serta dimanfaatkan oleh anggota untuk meningkatkan kesejahteraan hidup
keluarga dari anggota itu sendiri serta masyarakat sekitarnya.
Arti
dan makna dari Koperasi Kredit Sami Jaya.
Kredit
berasal dari kata “Credere” artinya
Kepercayaan.
Sedangkan
“Sami Jaya” artinya Sama – sama Jaya.
Jadi Koperasi
Kredit (Kopdit) Sami Jaya adalah Koperasi yang menjunjung tinggi pada
kepercayaan. Percaya terhadap itikad baik sesama anggota, percaya terhadap
itikad baik dari para Pengurus / Pengelola, percaya pada itikad baik anggota
oleh Pengurus.
Dengan adanya
saling percaya diharapkan Koperasi dapat berkembang seirama dengan meningkatnya
kesejahteraan keluarga para anggota.
Apa
tujuan Koperasi Kredit Sami Jaya ?
Pertama –
tama meningkatkan kesejahteraan keluarga anggotanya dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sekitarnya melalui pemanfaatan Koperasi secara
maximal.
Dengan
demikian Kopdit Sami Jaya dapat melayani pinjaman anggotanya secara mudah dan
berdaya guna yang didukung oleh partisipasi dari para anggotanya.
Nilai tambah dari Koperasi Kredit
Sami Jaya yaitu :
Keluarga
anggota menjadi tenang dan aman karena setiap simpanan dan pinjaman yang
tercatat dilindungi oleh Dana Perlindungan Bersama (DAPERMA) baik Santunan Duka
Anggota maupun perlindungan pinjamannya yang dikelola secara Nasional oleh
Induk Koperasi Kredit (INKOPDIT) di Jakarta.
Apa
manfaat dari Daperma ?
Apabila anggota Sami Jaya meninggal dunia maka seluruh
pinjamannya akan dilunasi oleh DAPERMA dan keluarga dari yang meninggal akan
mendapat santunan duka sebesar simpanannya.
Dengan
demikian keluarga (ahli waris) tidak menanggung warisan hutang dari pinjaman ke
Koperasi.
Sekilas
tentang Kopdit Sami Jaya.
Koperasi
Kredit Sami Jaya didirikan pada tanggal 13 September 1979. Bermula sebagai
Koperasi dikalangan guru – guru SMAK Giovani kemudian menerima anggota
disekitar kompleks Frateran Kupang.
Tahun 1981,
tepatnya tanggal 30 Desember Kopdit Sami Jaya memperoleh Badan Hukum dari
Kantor Departemen Koperasi Kabupaten Kupang pada waktu itu dengan nomor Badan
Hukum : 404/BH/XIV/81 dengan demikian resmilah Kopdit Sami Jaya Kupang, dan
pada saat itu juga Kopdit Sami Jaya mulai membuka kesempatan kepada masyarakat
luas yang ada di Kota Kupang dan sekitarnya.
Pada tahun
1984 terbentuklah Badan Koordinasi koperasi Kredit Daerah Timor (BK3D-Timor)
yang sekarang menjadi Pusat Koperasi Kredit (PUSKOPDIT) Bekatigade Timor,
dimana Pengurusnya adalah Pengurus Sami Jaya dan Kantornya juga menggunakan
Kantor Sami Jaya.
Tahun 1993
masuk menjadi anggota DAPERMA serta menjadi anggota Silang Pinjam Daerah (SPD)
pada PUSKOPDIT Bekatigade Timor.
Pada tahun
1997 terjadi perubahan Anggaran Dasar dengan nomor : 77/PAD/KWK.24/XIV/97.
Pada HUT
Koperasi ke 56 tanggal 12 Juli 2003 dalam ajang Gerakan Koperasi Berprestasi
(GARASI) Kopdit Sami Jaya berhasil memperoleh Juara I Koperasi Berprestasi
tingkat Propinsi NTT dan mendapat penghargaan dariGubernur NTT, dan juga
mendaptkan penghargaan dari Bapak Menteri Koperasi sebagai juara harapan I
Koperasi Berprestasi tingkat Nasional yang berlangsung di Solo.
Apa
Motto Kopdit Sami Jaya ?
Kopdit Sami
Jaya berasaskan Pancasila dan UUD RI.
Untuk
menghayati ini diperlukan tiga pilar yakni : Pendidikan,Setia Kawan
(solidaritas) dan Keswadayaan.
Pendidikan.
Melalui
Pendidikan Kopdit dibentuk, dengan Pendidikan Kopdit dikembangkan dan dengan
Pendidikan Kopdit dapat dikontrol.
Karena itu
setiap anggota Kopdit Sami Jaya harus melalui Pendidikan agar dapat mengetahui
hak dan kewajibannya serta mengetahui dan memahami laporan Pengurus dan
perkembangan Kopdit Sami Jaya.
Setia
Kawan.
Wujud nyata
dari rasa setia kawan dalam Kopdit yaitu selalu memperhatikan kebutuhan sesama
anggota.
Karena itu
kewajiban sebagai anggota Kopdit Sami Jaya selalu diperhatikan dengan cara
menyetor SW dengan tertib, mengembalikan pinjaman dengan teratur agar anggota
yang lain mendapat kesempatan memperoleh pelayanan pinjaman.
Keswadayaan.
Kopdit Sami
Jaya memiliki prinsip untuk dapat membiayai dirinya sendiri dan tidak akan
tergantung pada pihak lain. Karena itu Kopdit Sami Jaya selalu menyisihkan
sebagian penghasilannya berupa cadangan untuk memperkuat permodalan (modal
sendiri).
Untuk
meningkatkan permodalan maka diperlukan usaha mobilisasi dana dari dalam ( dari
anggota) dengan membuka berbagai macam tabungan / simpanan untuk anggota.
Nilai
– Nilai dan Prinsip – Prinsip Koperasi.
Kopdit Sami
Jaya Menjunjung tinggi Prinsip – prinsip dan nilai-nilai Koperasi secara
Universal, sesuai jati diri Koperasi ICA – 1995.
Prinsip – Prinsip
Keanggotaan
terbuka dan sukarela, pengendalian oleh anggota secara demokrasi, partisipasi
ekonomi anggota, otonomi dan kemerdekaan, pendidikan pelatihan dan informasi,
kerja sama antar Koperasi, kepedulian terhadap lingkungan.
Produk – Produk Simpanan.
Simpanan
SAHAM (Simpanan Pokok, Simpanan wajib, Simpanan Sukarela, Simpanan
kapitalisasi)
Simpanan
Non Saham : SIBUNGHARI (simpanan bunga harian), SISUKA (simpanan sukarela
berjangka), SIDIA (simpanan pendidikan anak).
Produk – Produk Pinjaman.
A. Pinjaman Produktif
B. Pinjaman Kesejahteraan
C. Pinjaman Perumahan.
Syarat – syarat menjadi anggota.
1. Warga Negara Indonesia
2. Berdomisili tetap / memiliki KTP
3. Usia maximal 50 tahun
4. Bersedia mentaati AD / ART serta
ketentuan yang berlaku
5. Bersedia Menyetor :
Simpanan Pokok Rp. 250.000
Simpanan Wajib Rp. 25.000 / bulan
Simpanan Sukarela Wajib Rp. 20.000
Uang pangkal Rp. 50.000
Dana kematian Rp. 20.000 / tahun
Dana pendidikan Rp. 15.000
Uang buku Rp. 20.000
Sibuhar Perdana Rp. 100.000
Mengisi formulir pendaftaran, pas foto 3x4, foto kopi KTP, map snelhekter.
Sibuhar Perdana Rp. 100.000
Mengisi formulir pendaftaran, pas foto 3x4, foto kopi KTP, map snelhekter.
Mari bergabung bersama kami
Silahkan
datang di kantor Kopdit sami Jaya
Jalan.
Gua Lourdes No. 2 Kupang dan Jln. A. Yani Oeba Kupang
Telp
(0380) 8 2 3 2 6 5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar